BATU, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Gavin Aziaram (23), asal Desa Pujon Lor, Kabupaten Malang nekat menggelapkan mobil milik orang-orang terdekat yang dikenalnya.
Pelaku dibekuk oleh petugas Kepolisian dari Polres Batu di daerah Samarinda, Kalimantan Timur pada 25 Juli 2022.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Agustus 2022: Pagi dan Sore Cerah Berawan
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, total ada 9 mobil yang digelapkan.
Awalnya, pelaku meminjam atau menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk kepentingan pribadi.
"Karena tersangka dengan korban saling mengenal, maka saling percaya dan menyerahkan mobilnya ke tersangka, alasannya untuk menjemput keluarga, takziah dan kepentingan lainnya," kata Oskar saat ditemui di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: 12.000 Nakes di Kota Malang Akan Mendapatkan Vaksin Dosis Keempat
Namun, tersangka malah menggadaikan kendaraan milik korban ke orang lain dengan nilai setiap unitnya antara Rp 20.000.000 hingga Rp 28.000.000.
Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Rute ke Wisata Batu Angkruk Dieng, Bisa Naik Bus Umum
Kemudian, korban atau pemilik kendaraan menghubungi pelaku untuk meminta mobilnya dikembalikan. Namun tersangka tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
"Setelah digadaikan, tersangka saat diminta kendaraannya oleh korban dengan alasan nanti akan saya bayar setelah saya ada uang, setelah itu tidak dapat dihubungi kembali tersangka ini, dan korban melapor ke Polres Batu," katanya.
Baca juga: Terpuruk Selama 2 Tahun akibat Pandemi, Pengrajin Kostum Karnaval di Malang Mulai Kebanjiran Pesanan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.