Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

DPKP Lumajang Sebut Kebijakan Ganti Rugi Ternak yang Mati akibat PMK Sulit Diterapkan

Kompas.com - 01/08/2022, 17:40 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyebut kebijakan memberikan ganti rugi terhadap hewan ternak terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dipotong dengan syarat khusus sulit diterapkan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengumumkan kebijakan ganti rugi melalui SK Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca juga: Tulang dan Tengkorak Manusia Ditemukan di Lumajang, Diduga Korban Erupsi Semeru

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang dr Rofiah mengatakan, kebijakan ganti rugi itu hanya berlaku bagi hewan ternak yang dipotong paksa.

Potong paksa yang dimaksud juga harus di bawah pengawasan dokter hewan serta dapat rekomendasi perintah untuk melakukan pemotongan paksa dari pejabat otoritas veteriner kabupaten.

Tidak hanya itu, hewan ternak yang bisa mendapat ganti rugi harus terdata di sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS).

"Ganti rugi itu hanya untuk yang potong paksa, tidak untuk semua hewan yang mati," kata Rofiah di Kantornya, Senin (1/8/2022).

Rofiah menambahkan, kebijakan ganti rugi itu sulit diterapkan di Lumajang. Sebab, populasi hewan ternak di Lumajang sangat banyak hingga menyentuh angka 200.000 ekor.

Selain itu, banyak warga yang tidak melaporkan perkembangan PMK seperti sapi yang mati maupun melakukan potong paksa.

"Kalau di sini sulit, kemarin koordinasi dengan inspektorat juga sepertinya sulit diterapkan, mungkin jika di daerah lain yang masih sedikit populasi dan penularannya bisa diterapkan," tambahnya.

Baca juga: Targetkan 8 Kursi di DPRD, Nasdem Lumajang: Kader Kita Masih Muda, Punya Semangat Juang

Perihal enam ekor sapi potong paksa yang dilaporkan Dinas Pertanian dalam data terbarunya, Rofiah mengatakan, jika sapi itu sudah terdata sebelum SK Kementerian diterbitkan. Sehingga tidak bisa didaftarkan untuk proses ganti rugi.

"Yang bisa didaftarkan itu yang dilakukan potong paksa setelah SK itu terbit," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Surabaya
Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Surabaya
Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Surabaya
Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Surabaya
Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Surabaya
Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Surabaya
Panen Raya Padi Nutrizinc, Plt Bupati Nganjuk: Nutrisi Zinc Ini untuk Mengurangi Risiko Stunting

Panen Raya Padi Nutrizinc, Plt Bupati Nganjuk: Nutrisi Zinc Ini untuk Mengurangi Risiko Stunting

Surabaya
Melebihi Muatan, Kapal Angkut Sembako dan 7.800 Elpiji Karam di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Melebihi Muatan, Kapal Angkut Sembako dan 7.800 Elpiji Karam di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Surabaya
Bus dan Truk Bertonase di Atas 5 Ton Dilarang Lewati Jalur Tongas-Lumbang Probolinggo

Bus dan Truk Bertonase di Atas 5 Ton Dilarang Lewati Jalur Tongas-Lumbang Probolinggo

Surabaya
Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha 'Thrifting'

Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha "Thrifting"

Surabaya
Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Surabaya
Tarif Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Terbaru 2023

Tarif Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Terbaru 2023

Surabaya
Ratusan Warga Peringati Tawur Agung Kesanga di Malang, 10 Ogoh-ogoh Diarak

Ratusan Warga Peringati Tawur Agung Kesanga di Malang, 10 Ogoh-ogoh Diarak

Surabaya
Angin Kencang Landa Bojonegoro, 2 Rumah Warga di Desa Tlogoagung Roboh

Angin Kencang Landa Bojonegoro, 2 Rumah Warga di Desa Tlogoagung Roboh

Surabaya
Bupati Lumajang Teteskan Air Mata Saat Eko Adis Disahkan sebagai Ketua DPRD Lumajang Gantikan Anang

Bupati Lumajang Teteskan Air Mata Saat Eko Adis Disahkan sebagai Ketua DPRD Lumajang Gantikan Anang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke