Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPKP Lumajang Sebut Kebijakan Ganti Rugi Ternak yang Mati akibat PMK Sulit Diterapkan

Kompas.com - 01/08/2022, 17:40 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyebut kebijakan memberikan ganti rugi terhadap hewan ternak terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dipotong dengan syarat khusus sulit diterapkan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengumumkan kebijakan ganti rugi melalui SK Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca juga: Tulang dan Tengkorak Manusia Ditemukan di Lumajang, Diduga Korban Erupsi Semeru

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang dr Rofiah mengatakan, kebijakan ganti rugi itu hanya berlaku bagi hewan ternak yang dipotong paksa.

Potong paksa yang dimaksud juga harus di bawah pengawasan dokter hewan serta dapat rekomendasi perintah untuk melakukan pemotongan paksa dari pejabat otoritas veteriner kabupaten.

Tidak hanya itu, hewan ternak yang bisa mendapat ganti rugi harus terdata di sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS).

"Ganti rugi itu hanya untuk yang potong paksa, tidak untuk semua hewan yang mati," kata Rofiah di Kantornya, Senin (1/8/2022).

Rofiah menambahkan, kebijakan ganti rugi itu sulit diterapkan di Lumajang. Sebab, populasi hewan ternak di Lumajang sangat banyak hingga menyentuh angka 200.000 ekor.

Selain itu, banyak warga yang tidak melaporkan perkembangan PMK seperti sapi yang mati maupun melakukan potong paksa.

"Kalau di sini sulit, kemarin koordinasi dengan inspektorat juga sepertinya sulit diterapkan, mungkin jika di daerah lain yang masih sedikit populasi dan penularannya bisa diterapkan," tambahnya.

Baca juga: Targetkan 8 Kursi di DPRD, Nasdem Lumajang: Kader Kita Masih Muda, Punya Semangat Juang

Perihal enam ekor sapi potong paksa yang dilaporkan Dinas Pertanian dalam data terbarunya, Rofiah mengatakan, jika sapi itu sudah terdata sebelum SK Kementerian diterbitkan. Sehingga tidak bisa didaftarkan untuk proses ganti rugi.

"Yang bisa didaftarkan itu yang dilakukan potong paksa setelah SK itu terbit," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Surabaya
Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Surabaya
Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Surabaya
Kandang Ayam di Banyuwangi Terbakar, 28.000 Ekor Mati Terpanggang

Kandang Ayam di Banyuwangi Terbakar, 28.000 Ekor Mati Terpanggang

Surabaya
Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Surabaya
Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com