Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pencurian Cengkeh Pabrik Rokok di Malang

Kompas.com - 01/08/2022, 17:22 WIB
Imron Hakiki,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang dan Polsek Pakisaji menangkap tersangka baru dalam kasus pencurian cengkeh di salah satu pabrik rokok di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Jumat (22/7/2022).

Ada enam orang tersangka baru yang diamankan yakni SA (28), CA (22), WA (20), dan RS (52), yang semuanya adalah warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kemudian MNH (20) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan ES (45), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Baca juga: Kronologi 3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Pelaku Ditangkap

"Mereka ditangkap oleh tim gabungan Polres Malang dan Polsek Pakisaji pada Jumat lalu," ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik saat ditemui, Senin (1/8/2022).

Penangkapan enam tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan RAP (27), HR (22), IA (22).

Ditambah satu orang selaku penadah barang curian yaitu SYD (33).

"Jadi total tersangka yang diamankan ada 9 orang. Mereka semua adalah oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah," ujarnya.

Aksi perbuatan melanggar hukum itu bermula ketika seorang saksi bernama RS yang menjabat sebagai Assistant Manager Finance dan Acounting mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan.

"Pengecekan CCTV itu dilakukan karena pelapor curiga akibat persediaan cengkeh di gudang hilang sebanyak 4 karung, yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 124 kilogram," jelasnya.

Baca juga: 3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Aksinya Terekam CCTV

Dari rekaman CCTV itu diketahui aksi pencurian dilakukan pada hari Rabu (20/7/2022).

"Para pelaku terlihat beraksi mengambil barang curiannya," ujarnya.

Modus operandinya, salah satu tersangka mengambil cengkeh dan memasukkan ke dalam tong sampah. Kemudian ia membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan kedalam jok.

Saat dibawa keluar, dua tersangka tersangka lain yang menjabat sebagai satpam tidak memeriksa barang melainkan diberi uang oleh tersangka yang membawa cengkeh.

Barang curian kemudian dibawa ke kediaman SY selaku penadah.

"Dalam melakukan pencurian ini, semua tersangka saling bekerja sama," jelas Taufik.

Baca juga: Pelajar di Malang Hendak Loncat dari Jembatan, Percobaan Bunuh Diri Digagalkan Polisi

Kini semua tersangka telah ditahan di Polres Malang.

Mereka diancam dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Atas perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian setidaknya mencapai Rp 6,5 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com