KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap IM (57), oknum guru SD yang diduga telah mencabuli tujuh orang siswinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengatakan, IM langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota terhitung sejak tadi malam," ujar Tomy kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru SD di Kediri, Massa Desak Kadisdik Mundur
Tomy menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut setelah tahapan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti permulaan yang cukup, hingga unsur-unsur pidana yang terpenuhi.
Selain itu juga sudah beberapa kali gelar perkara untuk menentukan status dari penyelidikan ke penyidikan maupun terkait penetapan tersangka.
Mantan Kasatreskrim Pamekasan itu menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan tersangka.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang dilakukan setahun terakhir, yaitu Juli 2021 hingga Juli 2022.
Hanya saja terkait jumlah korban, pihaknya belum dapat mengungkapkan karena menurutnya proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Ini masih terus kita kembangkan," lanjutnya.
Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN
Adapun motif tersangka, kata Prambana, karena hasrat seksual dan melakukan aksinya dengan modus menggelar kelas tambahan atau bimbingan belajar yang digelar sekolah.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ada di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun (pidana) dendanya Rp 15 miliar." ujar Prambana.
Baca juga: Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban
Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian itu.
Penegakan hukum yang setegak-tegaknya ini agar membuat efek jera pelaku-pelaku predator anak dan pelaku nantinya agar dihukum seberat-beratnya," ujar Heri.
Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di Kediri dan mengajak para pihak untuk bersinergi menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan ramah.
"Sehingga anak-anak bisa nyaman dalam belajar dan terlindungi dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual," ujarnya.
Baca juga: Oknum Guru SD Kedapatan Jual Miras, Terungkap Saat Satpol PP Razia Tempat Usaha di Sumedang
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat dan terungkap setelah adanya wali murid korban yang melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Dari keterangan yang didapatkan oleh Disdik jumlah korban mencapai 7 orang dan telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan IM dari guru kelas menjadi staf.
Bergulirnya kasus itu juga membuat Pemkot Kediri membentuk tim yang dikepalai oleh Inspektorat dengan hasil pemecatan IM dari Aparatur Sipil Negara (ASN) per tanggal 20 Juli 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.