KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap IM (57), oknum guru SD yang diduga telah mencabuli tujuh orang siswinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengatakan, IM langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota terhitung sejak tadi malam," ujar Tomy kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru SD di Kediri, Massa Desak Kadisdik Mundur
Tomy menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut setelah tahapan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti permulaan yang cukup, hingga unsur-unsur pidana yang terpenuhi.
Selain itu juga sudah beberapa kali gelar perkara untuk menentukan status dari penyelidikan ke penyidikan maupun terkait penetapan tersangka.
Mantan Kasatreskrim Pamekasan itu menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan tersangka.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang dilakukan setahun terakhir, yaitu Juli 2021 hingga Juli 2022.
Hanya saja terkait jumlah korban, pihaknya belum dapat mengungkapkan karena menurutnya proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Ini masih terus kita kembangkan," lanjutnya.
Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN
Adapun motif tersangka, kata Prambana, karena hasrat seksual dan melakukan aksinya dengan modus menggelar kelas tambahan atau bimbingan belajar yang digelar sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.