Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/07/2022, 16:31 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap IM (57), oknum guru SD yang diduga telah mencabuli tujuh orang siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengatakan, IM langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota terhitung sejak tadi malam," ujar Tomy kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru SD di Kediri, Massa Desak Kadisdik Mundur

Tomy menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut setelah tahapan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti permulaan yang cukup, hingga unsur-unsur pidana yang terpenuhi.

Selain itu juga sudah beberapa kali gelar perkara untuk menentukan status dari penyelidikan ke penyidikan maupun terkait penetapan tersangka.

Mantan Kasatreskrim Pamekasan itu menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan tersangka.

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang dilakukan setahun terakhir, yaitu Juli 2021 hingga Juli 2022.

Hanya saja terkait jumlah korban, pihaknya belum dapat mengungkapkan karena menurutnya proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Ini masih terus kita kembangkan," lanjutnya.

Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN

Adapun motif tersangka, kata Prambana, karena hasrat seksual dan melakukan aksinya dengan modus menggelar kelas tambahan atau bimbingan belajar yang digelar sekolah.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ada di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun (pidana) dendanya Rp 15 miliar." ujar Prambana.

Baca juga: Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian itu.

 Penegakan hukum yang setegak-tegaknya ini agar membuat efek jera pelaku-pelaku predator anak dan pelaku nantinya agar dihukum seberat-beratnya," ujar Heri.

Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di Kediri dan mengajak para pihak untuk bersinergi menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan ramah.

"Sehingga anak-anak bisa nyaman dalam belajar dan terlindungi dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual," ujarnya.

Baca juga: Oknum Guru SD Kedapatan Jual Miras, Terungkap Saat Satpol PP Razia Tempat Usaha di Sumedang

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat dan terungkap setelah adanya wali murid korban yang melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Dari keterangan yang didapatkan oleh Disdik jumlah korban mencapai 7 orang dan telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan IM dari guru kelas menjadi staf.

Bergulirnya kasus itu juga membuat Pemkot Kediri membentuk tim yang dikepalai oleh Inspektorat dengan hasil pemecatan IM dari Aparatur Sipil Negara (ASN) per tanggal 20 Juli 2022.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com