TUBAN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akan segera menggelar sidang pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan anak kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Muntasir mengatakan, berkas pengajuan permohonan dispensasi nikah oleh pemohon keluarga korban pencabulan anak kiai asal Kecamatan Plumpang sudah masuk beberapa hari lalu.
"Berkas sudah terdaftar dengan register perkara nomor: 445/Pdt.P/2022/PA.Tbn, tertanggal 22 Juli 2022," kata Muntasir kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Persidangan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur korban pencabulan anak kiai tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan besok, Jumat (29/7/2022).
Dalam persidangan, para pemohon akan dihadirkan untuk mengungkap fakta untuk mengetahui layak atau tidaknya permohonan dispensasi nikah dikabulkan.
Baca juga: Terjadi Lagi, Santriwati Diduga Dicabuli Anak Kiai di Tuban, Keluarga Takut hingga Korban Melahirkan
"Untuk sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban akan dipimpin oleh hakim tunggal," terang pria yang juga sebagai hakim di Pengadilan Agama Tuban.
Muntasir menyampaikan, permohonan dispensasi nikah dapat disidang di Pengadilan Agama setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi kedua pasangan.
"Calon pesangan pengantin yang berusia di bawah itu harus mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan berinisial M (14) hamil dan melahirkan bayi lantaran dicabuli oleh AH (21), anak seorang tokoh agama atau kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pihak keluarga korban tidak melaporkan kasus itu ke polisi lantaran pihak keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab untuk menikahi korban yang masih di bawah umur.
Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan oleh Anak Kiai di Tuban akan Dinikahi, Keluarga Berdamai
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, sehingga pihak keluarga korban juga tidak menuntut secara hukum.
Pihak keluarga juga sedang mengajukan dispenasi nikah ke Pengadilan Agama untuk bisa menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.