Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Digelar Besok

Kompas.com - 28/07/2022, 17:44 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akan segera menggelar sidang pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan anak kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Muntasir mengatakan, berkas pengajuan permohonan dispensasi nikah oleh pemohon keluarga korban pencabulan anak kiai asal Kecamatan Plumpang sudah masuk beberapa hari lalu.

"Berkas sudah terdaftar dengan register perkara nomor: 445/Pdt.P/2022/PA.Tbn, tertanggal 22 Juli 2022," kata Muntasir kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Tuban, Pelaku dan Korban Ternyata Berpacaran, Keluarga Ajukan Dispensasi Nikah

Persidangan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur korban pencabulan anak kiai tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan besok, Jumat (29/7/2022).

Dalam persidangan, para pemohon akan dihadirkan untuk mengungkap fakta untuk mengetahui layak atau tidaknya permohonan dispensasi nikah dikabulkan.

Baca juga: Terjadi Lagi, Santriwati Diduga Dicabuli Anak Kiai di Tuban, Keluarga Takut hingga Korban Melahirkan

"Untuk sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban akan dipimpin oleh hakim tunggal," terang pria yang juga sebagai hakim di Pengadilan Agama Tuban.

Muntasir menyampaikan, permohonan dispensasi nikah dapat disidang di Pengadilan Agama setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi kedua pasangan.

"Calon pesangan pengantin yang berusia di bawah itu harus mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan berinisial M (14) hamil dan melahirkan bayi lantaran dicabuli oleh AH (21), anak seorang tokoh agama atau kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pihak keluarga korban tidak melaporkan kasus itu ke polisi lantaran pihak keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab untuk menikahi korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan oleh Anak Kiai di Tuban akan Dinikahi, Keluarga Berdamai

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, sehingga pihak keluarga korban juga tidak menuntut secara hukum.

Pihak keluarga juga sedang mengajukan dispenasi nikah ke Pengadilan Agama untuk bisa menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com