TUBAN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akan segera menggelar sidang pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan anak kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Muntasir mengatakan, berkas pengajuan permohonan dispensasi nikah oleh pemohon keluarga korban pencabulan anak kiai asal Kecamatan Plumpang sudah masuk beberapa hari lalu.
"Berkas sudah terdaftar dengan register perkara nomor: 445/Pdt.P/2022/PA.Tbn, tertanggal 22 Juli 2022," kata Muntasir kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Persidangan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur korban pencabulan anak kiai tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan besok, Jumat (29/7/2022).
Dalam persidangan, para pemohon akan dihadirkan untuk mengungkap fakta untuk mengetahui layak atau tidaknya permohonan dispensasi nikah dikabulkan.
Baca juga: Terjadi Lagi, Santriwati Diduga Dicabuli Anak Kiai di Tuban, Keluarga Takut hingga Korban Melahirkan
"Untuk sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban akan dipimpin oleh hakim tunggal," terang pria yang juga sebagai hakim di Pengadilan Agama Tuban.
Muntasir menyampaikan, permohonan dispensasi nikah dapat disidang di Pengadilan Agama setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi kedua pasangan.
"Calon pesangan pengantin yang berusia di bawah itu harus mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.