Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajak Jalan-jalan, Pemuda Asal Madiun Bawa Kabur Motor Pacar yang Baru Kenal lewat Medsos

Kompas.com - 28/07/2022, 14:10 WIB
Sukoco,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – Nur Huda alias Antara Perdana (33), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diamankan oleh Kepolisian Resor Magetan setelah nekat membawa kabur motor pacar yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, modus pelaku adalah mengajak jalan-jalan pacarnya itu ke Sarangan.

“Jadi sebelum membawa kabur motor korban, pelaku dan korban jalan-jalan ke Sarangan,” ujar Rudy dalam konferensi pers di halaman Polres Magetan Kamis (28/07/2022).

Baca juga: Curi Ratusan Gram Emas di Toko Bangunan, Pasutri di Balikpapan Masuk Bui

Rudy menuturkan, perkenalan pelaku dan korban, ADY (27), warga Kabuaten Magetan bermula melalui aplikasi Tantan pada Maret lalu.

Setelah berkomunikasi intens di aplikasi tersebut, keduanya janjian bertemu di Terminal Maospati.

Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan ke Tawangmangu dan Telaga Sarangan dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

“Dengan alasan pengen tahu, pelaku mengajak korban ke Tawangmangu dan Sarangan. Mereka sempat mutar-mutar di Sarangan dan makan sate kelinci,” imbuhnya.

Setelah puas berkeliling di Telaga Sarangan, keduanya kemudian turun ke wilayah Kabupaten Magetan dan singgah di Masjid Jami Baitussalam Alun-alun Magetan.

Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan

 

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk shalat ashar di masjid, sementara pelaku meminjam motor untuk membeli rokok.

“Pelaku alasan mencari rokok sambil membawa motor,” kata Rudy.

Korban sempat menunggu pelaku hingga malam hingga akhirnya menyadari motornya dibawa kabur.

Sedangkan di dalam jok motor tersebut, terdapat dua ponsel milik korban, pakaian, serta sepatu.

Baca juga: Curi 30 Kg Cabai, Pria di Malang Tertangkap Basah Pemilik Kebun

 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian. Namun motor korban yang telah dijual oleh pelaku masih dalam pencarian. 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti BPKB, pakaian milik korban, serta uang sisa hasil penjualan salah satu ponsel korban sebesar Rp 800.000.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, " pungkas Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com