SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kepolisian Resor (Polres) Sumenep membuka layanan pengaduan untuk kasus kekerasan seksual.
Para korban kekerasan dan kejahatan seksual di Sumenep bisa menghubungi langsung nomor hotline Command Center Polres Sumenep di 085230612200, piket call center Polres Sumenep 110, dan Pemkab Sumenep di 081231555110.
"Kalau misalnya nanti ada laporan, kami bersama-sama dengan Pemkab dan intansi terkait lainnya langsung melakukan tindakan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Pemkab Sumenep Gelontorkan Rp 8,1 Miliar untuk Hibah Lembaga Keagamaan
Widiarti menjelaskan, dibukanya hotline pengaduan khusus kekerasan seksual tak lepas dari maraknya ditemukan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep.
Mayoritas yang menjadi korban dari kasus tersebut adalah perempuan dan anak di bawah umur.
Baca juga: Pria di Sumenep Cabuli Bocah 11 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp 50.000
Terbaru, lanjut Widiarti, kasus kekerasan seksual menimpa anak perempuan umur 11 tahun yang diperkosa oleh laki-laki usia 46 tahun dengan iming-iming uang Rp 50.000.
"Tentu kita tidak ingin kasus-kasus serupa terulang kembali. Makanya siapa pun yang mengetahui ada kasus itu (kekerasan seksual) segera laporkan," tuturnya.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Pasar Tradisional, DLH Sumenep Siapkan Kontainer Sampah
Polisi memastikan, jika ditemukan kasus kekerasan seksual, pihaknya bersama instansi terkait tak hanya akan memberikan tindakan hukum.
Pendamping psikologis juga akan diberikan terhadap korban.
"Semua akan diberikan, baik pendampingan secara hukum, hingga proses pemulihan korban secara psikologis," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.