Polisi memastikan, jika ditemukan kasus kekerasan seksual, pihaknya bersama instansi terkait tak hanya akan memberikan tindakan hukum.
Pendamping psikologis juga akan diberikan terhadap korban.
"Semua akan diberikan, baik pendampingan secara hukum, hingga proses pemulihan korban secara psikologis," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.