SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 8,1 miliar untuk pengelola tempat ibadah dan organisasi atau lembaga keagamaan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, dana berupa bantuan hibah tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Pemerintah daerah mengalokasikan dana itu berupa bantuan hibah uang kepada masjid, mushala, pondok pesantren dan organisasi keagamaan di Kabupaten Sumenep,” kata Fauzi di sela-sela penyerahan bantuan di Sumenep, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Polisi Tak Izinkan Konser Langit Hanan Attaki di Sumenep
Fauzi menjelaskan, dana Rp 8,1 miliar tersebut nantinya akan diberikan kepada 257 lembaga keagamaan yang tersebar di Kabupaten Sumenep. Rinciannya, masjid sebanyak 69 lembaga, mushala 165 lembaga, pondok pesantren 19 lembaga, dan organisasi keagamaan sebanyak 4 lembaga.
Dalam penyaluran itu, Fauzi menjelaskan, pihaknya akan memberikan secara non-tunai melalui Bank BPRS, dengan ketentuan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, yakni tahap satu sebesar 70 persen dan tahap dua sebesar 30 persen.
Baca juga: Suhu Dingin di Sumenep, Terendah 21 Derajat Celsius
“Program bantuan ini, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap pembangunan pada sektor keagamaan, sebagai upaya membentuk akhlakul karimah atau akhlak mulia,” jelasnya.
Fauzi mengungkapkan, seluruh elemen masyarakat, baik pondok pesantren, takmir masjid dan mushala serta lembaga keagamaan, bersama-sama dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang maju dan berakhlak mulia.
“Diharapkan, para penerima bantuan dana hibah ini, benar-benar memanfaatkan sebaik-baiknya, supaya masyarakat bisa merasakan program pemerintah daerah dalam penguatan bidang keagamaan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Zulkarnaen menambahkan, penerima dana hibah mendapatkan bantuan hibah bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Angka itu akan disesuaikan dengan hasil survei yang dilakukan oleh Dinsos P3A di lapangan.
“Yang jelas, penerima bantuan hibah itu tidak semuanya sesuai dengan pengajuan proposal, karena ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur besaran bantuannya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.