Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/07/2022, 16:02 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Julianto Eka Putra dengan hukuman 15 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI, Kota Batu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda

Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Lowokwaru, Malang. Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Agus mengatakan, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta atau subsider (pengganti) enam bulan penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus di PN Malang, Rabu.

Terdakwa juga dituntut denda restitusi senilai Rp 44.744.623. Jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dengan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang.

Hal itu untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

JPU menyatakan, barang bukti berupa dokumen dan 84 surat telah terlampir dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya pada Rabu (3/8/2022).

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul, enggan berkomentar banyak terkait tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya itu.

Namun, Hotma menjelaskan, persidangan bukan mencari pemenang, melainkan keadilan.

"Persidangan ini kita bukan mencari menang atau tidak menang, kita datang ke pengadilan, proses pengadilan untuk mencari keadilan bukan untuk menang-menangan," ucapnya.

Dia juga mengingatkan, dalam persidangan, semua pihak yang terlibat bertanggung jawab kepada Tuhan.

"Kita semua, baik jaksa, penasihat hukum, maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Surat tuntutan putusan hakim itu berira-ira demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tutur Hotma.

Baca juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Terancam Dituntut Maksimal, Kajati: Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Dia juga merasa optimistis bahwa kliennya dapat lepas dari jeratan tuntutan yang ada.

"Harus selalu yakin," ujar Hotma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com