Selain itu juga telah melanggar aturan lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan.
"Kecuali telah melalui izin dari pihak kepolisian, maka polisi bersama Dishub akan melakukan rekayasa lalu lintas terkait penggunaan jalan yang akan digunakan untuk kegiatan," kata Supiyan saat dihubungi via telepon.
Namun, menurut Supiyan, izin yang dikeluarkan dari polisi juga harus melalui kajian dan pertimbangan terhadap dampak yang akan ditimbulkan.
"Harus mempertimbangkan dampak yang akan mungkin timbul, seperti contohnya gangguan kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat)," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.