KEDIRI, KOMPAS.com - Massa gabungan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebut sebagai Aliansi Kediri Bersatu mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri, Jawa Timur, mundur dari jabatannya buntut kasus pencabulan oknum guru terhadap tujuh siswinya.
Massa berunjuk rasa di depan kantor Disdik Kota Kediri Jalan Mayor Bismo, Senin (25/7/2022).
Selain orasi, massa juga membawa perangkat pengeras suara, poster, hingga aksi teatrikal.
Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN
Salah satu orator, Supriyo mendesak Kadisdik mundur sebagai pertanggungjawaban karena diduga turut mendamaikan kasus pencabulan tersebut.
"Kami akan mengejar ke Polres Kediri Kota agar diterbitkan sprint (surat perintah) baru bukan kepada pelaku pencabulan tapi terhadap pihak-pihak yang mengupayakan damai kasus ini," ujar Supriyo dalam orasinya, Senin.
Supriyo menegaskan bahwa kasus ini merupakan extraordinary crime dan telah menjadi perhatian publik sehingga pihaknya akan mengejar siapapun yang telah bermufakat jahat dalam kasus ini.
Dia juga mengingatkan bahwa siapapun yang mengetahui suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkanya kepada pihak berwajib, merupakan bagian dari tindak pidana itu sendiri.
"Catat pasal 221 KUHAP dari ayat 1 sampai ayat 2. Pasal 165 sangat jelas, orang yang mengetahuinya, melihat, mendengar, tidak berbicara, tidak melapor pidana itu bagian dari pidana itu sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Pelajar Kelas 1 SD di Kediri Tewas Tenggelam Saat Cari Ikan
Adapun Kadisdik Siswanto saat menerima audiensi massa tersebut menampik tudingan-tudingan itu dan menyatakan bahwa dirinya telah mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
Siswanto di hadapan massa menjelaskan kronologis kasus tersebut hingga telah memanggil para pihak mulai dari kepala sekolah, komite, orangtua, hingga terduga pelaku.
"Sejak 1 Juli sudah saya pindahkan sesuai kewenangan saya, dalam arti pembinaan. Dari jabatan fungsional jabatannya guru sertifikasi saya pindahkan ke dinas sebagai staf tanpa tunjangan," ujarnya.
Hal itu, menurutnya, juga bagian dari aspirasi para wali murid yang dihadirkan dalam rapat internal atas kasus tersebut.
Pihaknya juga melaporkan ke wali kota yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim dengan koordinasi Inspektorat yang menghasilkan pemecatan.
"Yang bersangkutan sudah berhenti bukan pegawai negeri sejak 20 Juli," tegasnya.
Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol Konter HP di Kediri, 50 Unit HP Raib
Kepolisian, menurutnya, juga sudah menindaklanjuti perkara itu dengan pemeriksaan sejumlah pihak. Termasuk dirinya yang telah dimintai keterangan.
Sebelumnya diberitakan, IM (57), seorang oknum guru sekolah dasar di Kota Kediri diduga mencabuli tujuh siswanya yang duduk di bangku kelas enam.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya orangtua korban yang melaporkan kepada Disdik hingga bergulir sampai saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.