"Akan tetapi untuk tata laksananya masih menunggu peraturan teknis dari Kepala BKN," tambahnya.
Terkait tenaga non ASN yang tidak dapat direkrut PPPK, Thoriq mengaku masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Ini masih dilakukan pemetaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan PPPK," pungkasnya.
Baca juga: 20 Kamar Isolasi Disiapkan, Jemaah Haji Asal Lumajang Akan Dikarantina 10 Hari
Pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah diketahui akan mulai dihapus tahun 2023.
Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.