LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 608 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang, Jawa Timur, diusulkan masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Langkah itu dilakukan menyusul kebijakan penghapusan pegawai honorer yang bekerja di pemerintahan maupun instansi non-pemerintah termasuk guru pada akhir tahun 2023.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, untuk sementara pihaknya mengusulkan sebanyak 608 formasi karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penentuan PPPK.
Baca juga: Bangkai Sapi Ditemukan di Sungai Bondoyudo Lumajang, Diduga Mati Akibat PMK
"Mengenai permasalahan jumlah pasti kuota PPPK, saya sudah mengusulkan kepada Menteri PAN-RB sejumlah 608 formasi," kata Thoriq di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Minggu (24/7/2022).
Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq ini menambahkan, untuk jabatan fungsional guru, sesuai Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 ada dua kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas yang dimaksud dibagi menjadi tiga yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Baca juga: Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana
Pelamar prioriras I adalah THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) atau terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer pada BKN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru Tahun 2021, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer pada BKN.
Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Baca juga: Tak Ada Anggaran, Puslatkab Atlet Lumajang untuk Porprov 2023 Terancam Ditiadakan
Sementara pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.