Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe Tuban Desak Polisi Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai

Kompas.com - 24/07/2022, 15:36 WIB
Hamim,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Aktivis Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban mendesak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku pencabulan M (14) yang disebut anak kiai, di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ketua pelaksana harian KP Ronggolawe Tuban, Warti mengatakan, pihak kepolisian semestinya menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memprosesnya secara hukum.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan oleh Anak Kiai di Tuban akan Dinikahi, Keluarga Berdamai

Terjadinya kesepakatan damai dan menikahkan antara korban yang masih di bawah umur dengan pelaku bukan merupakan solusi dan pilihan yang baik dalam upaya perlindungan anak.

Meski pun, menurut pihak keluarga korban agar permasalahan cepat selesai dan dapat menutup aib dengan cukup pelaku bertanggung jawab menikahinya.

"Kesepakatan damai dengan menikahkan keduanya bukanlah solusi yang terbaik, bisa jadi itu lebih pada alibi agar tidak terjerat hukum saja," kata Warti, saat dihubungi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tidak baik akan berdampak pada perampasan hak-hak anak yang seharusnya mendapat perlindungan.

Lebih membahayakan lagi, munculnya perspektif masyarakat secara umum yang mengganggap kasus kekerasan seksual dan menghamili seorang anak tidak mendapatkan sanksi hukum yang berat.

"Kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku terbebas dari jeratan hukum," terangnya.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Tuban, Pelaku dan Korban Ternyata Berpacaran, Keluarga Ajukan Dispensasi Nikah

Karenanya, KP Ronggolawe Tuban, meminta agar supaya Negara hadir dalam mengimplemtasikan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan menggerakkan sistem koordinasi yang baik atas keberadaan Lembaga Negara di setiap Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati berinisial M (14), yang diduga dilakukan oleh anak seorang tokoh agama yang dianggap kiai oleh warga setempat.

Dalam penyilidikan tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa korban yang masih di bawah umur tersebut ternyata sudah pacaran dengan AH (21), pria yang diduga pelaku dan merupakan anak kiai.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Ganantha mengungkapkan bahwa antara korban dengan pelaku sudah menjalin asmara atau berpacaran sejak setahun lalu.

Namun, hubungan asmara keduanya kebablasan telah melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan bayi.

Baca juga: Lagi, 1 Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, Pelaku Lempari Polisi dengan Batu dan Pasir

"Keduanya pacaran sejak setahun lalu, tapi kebablasan melakukan persetubuhan. Jadi bukan pemerkosaan," kata AKP M Ganantha, kepada Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Pihak keluarga pria yang diduga pelaku persetubuhan juga telah bersedia bertanggung jawab untuk menikahi korban yang telah melahirkan bayi tersebut.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai secara kekeluargan, sehingga pihak keluarga korban juga tidak menuntut secara hukum.

Informasinya pihak keluarga juga sedang mengajukan dispenasi nikah ke Pengadilan Agama untuk bisa menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com