JOMBANG, KOMPAS.com - Satu simpatisan Moch. Subchi Azal Tsani (MSA), anak kiai Jombang tersangka pencabulan, ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya menghalangi atau merintangi polisi yang sedang menjalankan tugas.
Tersangka baru berinisial AM tersebut ikut mengadang petugas dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang yang menjemput paksa tersangka pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (8/7/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, tersangka berupaya menghalangi dengan cara melempar batu dan pasir ke arah petugas, saat upaya jemput paksa.
AM, lanjut dia, menjadi orang keenam dari kalangan simpatisan Moch Subchi yang ditetapkan tersangka karena berusaha menghalangi atau merintangi polisi yang menjalankan tugas.
Meski demikian, ujar Giadi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM tersebut.
“Kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari Jumat depan,” kata Giadi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, perbuatan AM memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan ketentuan sesuai undang-undang tersebut, AM terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.