MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RH (32) membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlokasi di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022).
Tampak salah satu mesin ATM mengalami kerusakan pada bagian depannya.
Baca juga: Mengenal Sudjane Kenken, Sutradara yang Mendirikan Kampung Film Gelanggang di Malang
Salah satu satpam Bank Jatim, Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatanginya saat dia berada di dalam ruang satpam yang berada di samping gedung Bank.
"Kami tidak tahu dengan kejadian itu. Tapi pelaku yang mendatangi teman saya yang sedang bertugas bernama Icuk, dan mengakui membobol mesin ATM dengan dalih ingin mengambil kartu ATM-nya yang tertelan," ungkapnya saat ditemui, Jum'at (22/7/2022).
Baca juga: Mengenal Sudjane Kenken, Sutradara yang Mendirikan Kampung Film Gelanggang di Malang
Peralatan yang digunakan untuk pembobokan itu di antaranya mesin gerinda, palu dan linggis.
"Peristiwa ini saat itu juga langsung kami koordinasikan dengan pimpinan kami, kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian terdekat," tuturnya.
Baca juga: 8 Wanita Tunasusila di Kota Malang Terjaring Satpol PP
Saat ini, mesin ATM itu telah diberi garis polisi. Sedangkan pelaku telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, tadi pagi jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Malang telah mengamankan pelaku pembobolan mesin ATM," tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memang berniat melakukan pencurian uang di dalam mesin ATM.
Baca juga: Dinsos Kota Malang Terima 47 Laporan Perebutan Kuasa Anak akibat Perceraian
"Pengakuan karena ingin mengambil kartu ATM yang tertelan itu hanya alibi pelaku," tuturnya.
Bahkan, menurut Taufik saat satpam berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pelaku juga sempat merusak CCTV dengan cara memutur kabel.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 juncto pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.