Saat ini, mesin ATM itu telah diberi garis polisi. Sedangkan pelaku telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, tadi pagi jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Malang telah mengamankan pelaku pembobolan mesin ATM," tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memang berniat melakukan pencurian uang di dalam mesin ATM.
Baca juga: Dinsos Kota Malang Terima 47 Laporan Perebutan Kuasa Anak akibat Perceraian
"Pengakuan karena ingin mengambil kartu ATM yang tertelan itu hanya alibi pelaku," tuturnya.
Bahkan, menurut Taufik saat satpam berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pelaku juga sempat merusak CCTV dengan cara memutur kabel.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 juncto pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.