Ia meminta, pihak-pihak yang mengetahui tindak pelecehan atau kekerasan seksual tidak bungkam, dan melaporkannya ke aparat kepolisian.
“Jangan diam bila ada kasus kekerasan seksual di lingkungan kita. Laporkan kepada petugas, karena salah satu cara melawan kekerasan seksual ini adalah dengan berbicara dan menolak bungkam,” sebutnya.
Sementara terkait Satgas yang baru saja dibentuk, lanjut Boy Jeckson, nantinya akan menggandeng pihak-pihak terkait seperti Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pendidikan.
Tak hanya melakukan penindakan hukum, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Nganjuk juga akan melakukan tindakan preemtif dan preventif lewat berbagai pelatihan, untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual.
“Membangun kesadaran masyarakat merupakan salah satu hal penting, agar bisa turut bersama-sama saling mengawasi hingga tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kekkerasan seksual di Kabupaten Nganjuk ini,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.