Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Wanita Tunasusila di Kota Malang Terjaring Satpol PP

Kompas.com - 22/07/2022, 16:13 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menjaring  delapan wanita tunasusila atau WTS di beberapa kamar penginapan yang terletak di Jalan Danau Sentani, Kecamatan Kedungkandang.

Delapan wanita tunasusila itu diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berlangsung pada Kamis (21/7/2022) malam hingga Jumat (22/7/2022) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan petugas. Sebab, penginapan di lokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Baca juga: Dinsos Kota Malang Terima 47 Laporan Perebutan Kuasa Anak akibat Perceraian

Petugas pun menemukan alat kontrasepsi saat melakukan operasi.

"Tempat tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan beberapa pasangan muda mudi," kata Heru saat diwawancarai, Jumat (22/7/2022).

Total, ada 11 pasangan yang terjaring dalam operasi tersebut. Terdiri dari delapan wanita tunasusila yang sedang open BO, satu pasangan nikah sirih dan dua wanita yang melayani pijat tradisional dan plus-plus.

Baca juga: Dikritik Warganet, Begini Tanggapan Penggagas Kayutangan Street Style di Kota Malang

Mereka lantas dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk diperiksa.

"Kemudian mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Sanksi yang diberikan berbeda-beda. Untuk delapan wanita tunasusila dan satu wanita pemberi jasa pijat plus-plus dikenakan sanksi tipiring.

Kemudian, wanita yang melayani pijat tradisional diperbolehkan pulang setelah didata. Sedangkan bagi pasangan yang mengaku nikah siri dikenakan sanksi wajib lapor.

Heru berharap, operasi pekat ini bisa meminimalisasi praktik prostitusi di Kota Malang.

"Kami tidak main-main dalam melakukan penegakan Perda (Peraturan Daerah) demi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban, operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala," katanya.

Sita ratusan botol miras

Selain itu, petugas Satpol PP juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) di salah satu toko yang berada di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Toko tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

"Tampak dari depan, di toko ini terlihat hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata kedapatan menjual miras," katanya.

Baca juga: Dihajar Massa, Pencuri Motor di Malang Babak Belur

Kemudian, petugas membuatkan berita acara dan pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Sidang tipiring akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022).

"Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan lagi, maka akan dikenakan sanksi lebih berat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Surabaya
Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Surabaya
ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Surabaya
Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com