Sita ratusan botol miras
Selain itu, petugas Satpol PP juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) di salah satu toko yang berada di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Toko tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Tampak dari depan, di toko ini terlihat hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata kedapatan menjual miras," katanya.
Baca juga: Dihajar Massa, Pencuri Motor di Malang Babak Belur
Kemudian, petugas membuatkan berita acara dan pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Sidang tipiring akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022).
"Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan lagi, maka akan dikenakan sanksi lebih berat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.