Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seserahan Nikah Senilai Rp 200 Juta di Tuban Diangkut Pakai 8 Pikap, Kerabat Calon Mempelai: Tak Ada Paksaan

Kompas.com - 21/07/2022, 18:56 WIB
Pythag Kurniati

Editor

TUBAN, KOMPAS.com- Seorang pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur bernama Abdul Kohar (25), memberikan hadiah seserahan pernikahan yang fantastis pada calon istrinya, Endang Ermawati (19).

Seserahan senilai total Rp 200 juta itu bahkan harus diangkut menggunakan delapan mobil pikap.

Baca juga: Heboh soal Pria di Tuban Beri Seserahan Nikah Senilai Rp 200 Juta, Ada Emas hingga Sapi, Diangkut Pakai 8 Pikap

Adapun barang-barang yang dijadikan seserahan nikah yakni seekor sapi seharga Rp 36 juta, perhiasan emas tiga ons, padi satu mobil pikap, beras dan jagung sekitar tiga ton.

Kemudian, satu set perabotan rumah seperti ranjang, lemari, meja dan kursi kayu jati senilai puluhan juta.

Baca juga: SDN Ngimbang di Tuban Hanya Punya 1 Siswa Baru, Kepsek: Itu Pun Anak Guru Kelasnya Sendiri

Diklaim tak ada paksaan

Pasangan Abdul Kohar dan Ermawati rencananya akan melangsungkan akad nikah pada Minggu (24/7/2022) sore.

Junanto, salah satu kerabat pihak calon mempelai perempuan menegaskan, tidak ada paksaan soal pemberian seserahan tersebut.

"Jadi tidak ada paksaan sebetulnya. Kebetulan keluarga dari kedua mempelai termasuk orang mampu sehingga seserahannya juga banyak," kata dia, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Cerita Satu-satunya Siswa Baru SDN Ngimbang Tuban, Ogah Sekolah karena Tak Ada Teman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com