MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria yang memaki-maki pengendara mobil bernama Yulia Nuril Hamida (30), di Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/7/2022), akhirnya ditangkap.
Aksi pemuda memaki pengendara mobil itu sempat terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Pria tersebut berinisial AH (33), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. AH ditangkap di Blitar, Rabu (20/7/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pria tersebut ditangkap saat hendak kabur dari kejaran polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Baca juga: Temuan Mayat Bocah di Sungai Kota Malang, Sempat Dikira Boneka
Ferli mengatakan, pelaku adalah residivis kasus penadahan.
"Sehari-hari pelaku ini bekerja sebagai pengamen," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (21/7/2022).
Kronologi kejadian
Ferli menjelaskan, duduk perkara kasus tersebut hingga pelaku mengeluarkan ancaman kepada korban.
Awalnya, pelaku hendak mendahului mobil korban. Namun, pelaku tak bisa mendahului karena kondisi jalan yang sempit.
"Padahal di kawasan tersebut kondisi jalannya memang sempit, serta lalu lintas cukup padat," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.