LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 1.639 gugatan cerai masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai Januari sampai Juli 2022.
Mayoritas gugatan itu dilayangkan oleh pihak istri dengan 1.164 kasus. Sedangkan 475 kasus lainnya dari pihak suami.
Penyebabnya pun beragam. Mulai dari ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nikah paksa, cacat badan, dihukum penjara, poligami, judi, hingga meninggalkan salah satu pihak.
Baca juga: 20 Kamar Isolasi Disiapkan, Jemaah Haji Asal Lumajang Akan Dikarantina 10 Hari
Data dari Pengadilan Agama mencatat, gugatan cerai terbanyak dilatarbelakangi masalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan 656 kasus.
Faktor ekonomi menyusul di peringkat kedua dengan 483 kasus. Diikuti meninggalkan salah satu pihak 234 kasus. Kasus KDRT juga cukup banyak ditemukan yakni sebanyak 30 kasus.
"Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi nomor satu, baru alasan ekonomi, faktor salah satu pihak tiba-tiba ditinggalkan itu juga lumayan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang Teguh Santoso di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Jemaah Haji Asal Lumajang Akan Lalui Screening Ketat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.