Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Banyuwangi, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kompas.com - 19/07/2022, 23:34 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak empat anggota sindikat pencurian motor ditangkap Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi.

Keempat pelaku itu memiliki peran berbeda, dua di antaranya menjadi eksekutor lapangan dan lainnya penadah atau pembeli kendaraan curian.

Baca juga: Geger, Warga Pesisir Banyuwangi Temukan Babi Hutan di Kuburan, Ini Dugaan Asalnya...

Pelaku yang berperan sebagai eksekutor di lapangan adalah SAP (22), warga Desa Cluring, dan RY (20), warga Desa Dasri.

Sementara, pelaku yang bertugas sebagai penadah barang hasil curian adalah HP (46) dan AS (41). Kedua penadah berasal dari Kabupaten Jember.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka SAP berperan sebagai perencana aksi pencurian dengan mencari informasi jadwal acara kesenian jaranan, melalui beberapa grup Facebook Kesenian Banyuwangi.

“Sedangkan tersangka RY, berperan sebagai joki atau tukang antar SAP ke tempat sasaran pencurian, berjaga-jaga di area parkir sasaran tempat pencurian, sembari melihat situasi sekitar," ungkap Kapolresta di Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Kedua eksekutor tersebut mencuri dengan cara bekerja sama. Mereka menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya.

"Setelah kendaraan berhasil diambil, keduanya menjual kepada HP dan AS dengan diantarkan ke rumahnya di Jember," ujarnya.

Menurut Kapolresta, para tersangka melancarkan aksinya di berbagai kecamatan di Banyuwangi.

"Meliputi Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Singonjuruh, Glagah, Genteng, Gambiran, Sempu dan Kecamatan Blimbingsari," terangnya.

Dalam proses pengembangan, polisi mengamankan 20 motor yang diduga hasil pencurian.

Setelah dilakukan identifikasi, terdapat 11 laporan polisi periode Desember 2021 sampai Juni 2022.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa sebuah kunci T dengan 3 buah anak kunci, satu motor Honda Scopy merah dengan nomor polisi P 5910 S milik tersangka RY, empat ponsel yang dipakai tersangka, 20 buah kunci kontak sepeda motor.

Selain itu juga diamankan delapan lembar STNK, tiga lembar fotokopi STNK, sembilan lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance, satu lembar fotokopi BPKB, dan belasan sepeda motor berbagai merek.

Upaya Polresta Banyuwangi mengungkap kasus curanmor itu mendapat apresiasi dari korban yang motornya hilang.

“Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya. Motor ini satu-satunya alat transportasi saya dalam bekerja," ungkap Napiyah (51), salah satu korban.

Baca juga: Kronologi Pria di Banyuwangi Onani di Depan Rumah Dinas Bupati hingga Ditangkap Polisi

"Sekali lagi terima kasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” imbuh warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi itu.

Sementara atas aksi yang dilakukan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Surip, 18 Tahun Menabung dari Hasil Angon Bebek untuk Naik Haji

Kisah Surip, 18 Tahun Menabung dari Hasil Angon Bebek untuk Naik Haji

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Guncangan Gempa M 6,0 Pacitan Terasa hingga Kediri, Kristanti: Langsung Gendong Anak Keluar

Guncangan Gempa M 6,0 Pacitan Terasa hingga Kediri, Kristanti: Langsung Gendong Anak Keluar

Surabaya
Gempa M 6,0 Berpusat di Pacitan, Dinding Rumah Warga Madiun Retak Ringan

Gempa M 6,0 Berpusat di Pacitan, Dinding Rumah Warga Madiun Retak Ringan

Surabaya
Gempa M 6,0 Guncang Pacitan Dini Hari, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Gempa M 6,0 Guncang Pacitan Dini Hari, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Surabaya
Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Terasa hingga DIY dan Solo

Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Terasa hingga DIY dan Solo

Surabaya
Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Tak Berpotensi Tsunami

Surabaya
Mobil Tabrak Pembatas Jalan Usai Ban Belakang Pecah di Tol Jombang-Mojokerto

Mobil Tabrak Pembatas Jalan Usai Ban Belakang Pecah di Tol Jombang-Mojokerto

Surabaya
Memasuki Kemarau, Volume Air Waduk Dawuhan Madiun Menyusut 35 Persen

Memasuki Kemarau, Volume Air Waduk Dawuhan Madiun Menyusut 35 Persen

Surabaya
Goa Tetes di Lumajang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Tetes di Lumajang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Kepala Dusun di Gresik Dianiaya Saat Menunggu Rekan Isi BBM

Kepala Dusun di Gresik Dianiaya Saat Menunggu Rekan Isi BBM

Surabaya
2 Kecamatan di Lumajang Diterjang Longsor Setelah Hujan 4 Hari, 2 Rumah Terdampak

2 Kecamatan di Lumajang Diterjang Longsor Setelah Hujan 4 Hari, 2 Rumah Terdampak

Surabaya
Elpiji 3 Kg di Nganjuk Langka, Pemkab Sidak SPBE

Elpiji 3 Kg di Nganjuk Langka, Pemkab Sidak SPBE

Surabaya
2 Penganiaya Santri Pondok Gontor Hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

2 Penganiaya Santri Pondok Gontor Hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com