Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Banyuwangi, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kompas.com - 19/07/2022, 23:34 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak empat anggota sindikat pencurian motor ditangkap Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi.

Keempat pelaku itu memiliki peran berbeda, dua di antaranya menjadi eksekutor lapangan dan lainnya penadah atau pembeli kendaraan curian.

Baca juga: Geger, Warga Pesisir Banyuwangi Temukan Babi Hutan di Kuburan, Ini Dugaan Asalnya...

Pelaku yang berperan sebagai eksekutor di lapangan adalah SAP (22), warga Desa Cluring, dan RY (20), warga Desa Dasri.

Sementara, pelaku yang bertugas sebagai penadah barang hasil curian adalah HP (46) dan AS (41). Kedua penadah berasal dari Kabupaten Jember.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka SAP berperan sebagai perencana aksi pencurian dengan mencari informasi jadwal acara kesenian jaranan, melalui beberapa grup Facebook Kesenian Banyuwangi.

“Sedangkan tersangka RY, berperan sebagai joki atau tukang antar SAP ke tempat sasaran pencurian, berjaga-jaga di area parkir sasaran tempat pencurian, sembari melihat situasi sekitar," ungkap Kapolresta di Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Kedua eksekutor tersebut mencuri dengan cara bekerja sama. Mereka menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya.

"Setelah kendaraan berhasil diambil, keduanya menjual kepada HP dan AS dengan diantarkan ke rumahnya di Jember," ujarnya.

Menurut Kapolresta, para tersangka melancarkan aksinya di berbagai kecamatan di Banyuwangi.

"Meliputi Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Singonjuruh, Glagah, Genteng, Gambiran, Sempu dan Kecamatan Blimbingsari," terangnya.

Dalam proses pengembangan, polisi mengamankan 20 motor yang diduga hasil pencurian.

Setelah dilakukan identifikasi, terdapat 11 laporan polisi periode Desember 2021 sampai Juni 2022.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa sebuah kunci T dengan 3 buah anak kunci, satu motor Honda Scopy merah dengan nomor polisi P 5910 S milik tersangka RY, empat ponsel yang dipakai tersangka, 20 buah kunci kontak sepeda motor.

Selain itu juga diamankan delapan lembar STNK, tiga lembar fotokopi STNK, sembilan lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance, satu lembar fotokopi BPKB, dan belasan sepeda motor berbagai merek.

Upaya Polresta Banyuwangi mengungkap kasus curanmor itu mendapat apresiasi dari korban yang motornya hilang.

“Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya. Motor ini satu-satunya alat transportasi saya dalam bekerja," ungkap Napiyah (51), salah satu korban.

Baca juga: Kronologi Pria di Banyuwangi Onani di Depan Rumah Dinas Bupati hingga Ditangkap Polisi

"Sekali lagi terima kasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” imbuh warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi itu.

Sementara atas aksi yang dilakukan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com