LUMAJANG, KOMPAS.com - Seorang Kepala Dusun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendekam dibalik jeruji besi akibat ulahnya berjualan sabu-sabu.
Pejabat desa itu adalah Rudik (43). Kepala Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Terjadi 169 Kali Gempa Susulan Usai Gempa Bumi M 5,2 di Lumajang
Rudik ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Lumajang pada 15 Juli 2022 di daerah Kecamatan Tempeh saat membawa 3,59 gram sabu-sabu yang sudah diwadahi klip-klip kecil.
Kepada polisi, Rudik mengaku baru mengonsumsi barang haram itu beberapa bulan.
Alasannya untuk meningkatkan semangat.
"Ngakunya baru satu bulan, untuk dopping," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Beasiswa 421 Mahasiswa di Lumajang Setahun Belum Cair, Ini Penjelasan Dinsos
Sementara, dari hasil penyelidikan polisi, Rudik telah lama menjadi target operasi karena dicurigai sebagai seorang perantara bandar dalam bisnis haram ini.
Dilihat dari barang bukti yang diamankan, sabu-sabu miliknya tergolong cukup banyak dan siap edar.
"Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian," tambahnya.
Baca juga: Lumajang dan Sekitarnya Sudah 3 Kali Diguncang Gempa pada Hari Ini
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.