Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menyebutkan, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.
Dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Adapun Moch Subchi Azal Tsani kini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo setelah ditangkap paksa dari kompleks pesantren tempat dia tinggal di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan paksa karena terdakwa tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.