Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menyebutkan, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.
Dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Adapun Moch Subchi Azal Tsani kini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo setelah ditangkap paksa dari kompleks pesantren tempat dia tinggal di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan paksa karena terdakwa tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.