Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2022, 10:50 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap santri di Jombang dengan terdakwa MSA, Senin (18/7/2022). Sidang digelar secara online dan tertutup.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara terdakwa MSA dihadirkan secara virtual dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno mengatakan, sidang digelar tertutup karena perkara yang disidangkan adalah perkara pencabulan.

Baca juga: Polisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan MSA yang Ditahan

"Tertutup dan sidang online, terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Medaeng," katanya kepada wartawan.

Dalam sidang, hadir secara fisik majelis hakim yakni Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati dan tim kuasa hukum terdakwa MSA juga hadir secara fisik di PN Surabaya.

Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal

Pengamanan ketat

Meski digelar tertutup, pengamanan pelaksanaan sidang tetap digelar secara ketat. Ratusan personel polisi disiagakan di sekitar area Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pihaknya menyiagakan setidaknya 305 personel untuk pengamanan sidang. Selain itu, pihaknya juga menyiagakan dua kendaraan pengurai massa tepat di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kita antisipasi pengamanan saja, dikhawatirkan ada massa dari terdakwa yang datang ke Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya.

MSA kini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo setelah ditangkap paksa dari kompleks pesantren tempat dia tinggal di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan paksa karena MSA disebut polisi tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen Terakhir Elmiati bersama Anak Balita dan Suaminya di Stadion Kanjuruhan

Momen Terakhir Elmiati bersama Anak Balita dan Suaminya di Stadion Kanjuruhan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Tulungagung Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Tulungagung Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Sore Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Rapat Pembentukan Komite Ad Hoc Suporter Digelar 1 Oktober Saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Rapat Pembentukan Komite Ad Hoc Suporter Digelar 1 Oktober Saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
100 Hektar Kawasan Gunung Lawu Terbakar

100 Hektar Kawasan Gunung Lawu Terbakar

Surabaya
Polisi Selidiki Kasus Kepala Siswa SD Dilempar Kayu di Jombang

Polisi Selidiki Kasus Kepala Siswa SD Dilempar Kayu di Jombang

Surabaya
Pria 50 Tahun di Surabaya Ditangkap Saat Main Judi Online Sendirian di Warung Kopi

Pria 50 Tahun di Surabaya Ditangkap Saat Main Judi Online Sendirian di Warung Kopi

Surabaya
7 Fakta Gunung Lawu, Pemilik Tiga Puncak dan Warung Tertinggi di Indonesia

7 Fakta Gunung Lawu, Pemilik Tiga Puncak dan Warung Tertinggi di Indonesia

Surabaya
Kades di Tuban Terlibat Judi Online, Ditangkap Saat Rekap Nomor Togel

Kades di Tuban Terlibat Judi Online, Ditangkap Saat Rekap Nomor Togel

Surabaya
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kaki Sempat Retak, Aan Kini Kesulitan Lamar Pekerjaan

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kaki Sempat Retak, Aan Kini Kesulitan Lamar Pekerjaan

Surabaya
Erick Thohir: Apa Pun yang Kami Lakukan Tak Akan Hapus Duka Keluarga Tragedi Kanjuruhan

Erick Thohir: Apa Pun yang Kami Lakukan Tak Akan Hapus Duka Keluarga Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
Kebakaran Hutan Gunung Lawu Semakin Meluas ke Sisi Selatan

Kebakaran Hutan Gunung Lawu Semakin Meluas ke Sisi Selatan

Surabaya
KA Jayakarta Anjlok di Jawa Barat, 3 Kereta Terlambat Tiba di Blitar

KA Jayakarta Anjlok di Jawa Barat, 3 Kereta Terlambat Tiba di Blitar

Surabaya
Ciptakan Deodoran dari Mawar dan Tawas, 3 Siswi SMK Raih Juara MEA

Ciptakan Deodoran dari Mawar dan Tawas, 3 Siswi SMK Raih Juara MEA

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com