KOMPAS.com - RD (40), guru ngaji sebuah Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli tiga murid laki-laki.
Dalam melakukan aksinya, RD bermodus mengecek apakah anak didiknya sudah akil balig atau belum.
Cara itu dilakukan dengan mengajak korban masuk ke kantor Sekretariat TPQ.
Ketiga korban yang dicabuli terpisah, diminta memegang handphone milik tersangka yang sedang memutar video asusila.
Baca juga: Sosok RD, Guru Ngaji di Mojokerto yang Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Pernah Jadi Korban Pencabulan
Di saat korban memegang ponsel, tersangka memegang alat kelamin korban dan melakukan pelecehan seksual.
“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, guru ngaji itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Apip.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto yang Mencabuli Murid Laki-laki Mengalami Kelainan Seksual
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa RD mencabuli korban pada kurun waktu Januari - Februari 2022. Masing-masing korban mengalami pelecehan hingga belasan kali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.