Sebelum beraksi, sindikat joki tersebut memasang sejumlah alat ke pakaian maupun tubuh perserta ujian, antara lain yakni memasang kamera di kancing lengan baju dan mikrofon di telinga. Alat-alat tersebut disamarkan.
Yusep menjelaskan, dalam kelompok itu terdapat tim yang mempunyai peran masing-masing. Dua di antaranya yaitu tim operator dan master.
Tugas operator adalah melakukan screenshot terhadap soal yang terlihat di kamera yang dibawa peserta. Soal itu lantas dioper ke tim master untuk dikerjakan melalui sebuah aplikasi.
Selepas itu, jawaban diberikan kembali kepada tim operator. Tim operator kemudian memberitahukan jawaban lewat mikrofon yang terpasang di telinga peserta ujian.
Yusep menyampaikan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kasus Joki CASN 2021 di Lampung, Akademisi Hukum Pidana: Peserta Pengguna Joki Patut Dipidana
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sindikat Ilegal Joki SBMPTN di Surabaya dibongkar Polisi, Pelaku Hasilkan Duit Hingga Rp 6 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.