Korban tidak berani melapor meski mengalami pelecehan seksual karena takut dengan ancaman guru mereka.
Selain itu, mereka juga merasa malu jika nantinya dianggap tidak taat kepada guru yang selama ini mengajari mereka belajar di TPQ.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Diduga Cabuli 3 Murid, Psikolog: Pelaku Idap Kelainan Seksual
R. Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) mengatakan pencabulan yang dilakukan RD membuat tiga korbannya trauma dan mengalami gangguan psikis.
Selain itu para orangtua juga syok saat tahu anaknya menjadi korban pencabulan guru ngajinya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel pelaku. Di dalam ponsel terdapat video porno yang dipertontonkan kepada korban.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.