"Kami mengecam tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh birokrasi kampus, dengan pembekuan kepengurusan organisasi kemahasiswaan 2021/2022. Kami juga mengecam, tindakan intimidasi, intervensi dan kriminalisasi kampus terhadap mahasiswa," ujar Febri, kepada awak media, Jumat.
Febri menjelaskan, pembekuan BEM yang dilakukan oleh birokrasi kampus lantaran pihaknya mengeluarkan kajian ilmiah yang menyoroti aspek akademis, kemahasiswaan, keuangan, serta sarana dan prasarana.
Sehingga pembekuan BEM dinilai telah mencederai hak mahasiswa terkait kebebasan berekspresi.
"Kami akan terus bergerak, jika tuntutan pencabutan SK pembekuan BEM Unisla tidak dikabulkan," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.