Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice", ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

Kompas.com - 15/07/2022, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang laksanakan restorative justice (RJ) perkara kasus pencurian pakaian, Rabu (13/7/2022) siang.

Tersangka pencurian adalah seorang asisten rumah tangga bernama Indah (19), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ia diketahui mencuri pakaian di rumah majikannya, FU pada Sabtu (30/4/2022).

Selama bekerja, Indah tinggal di rumah majikannya di Jalan Green Trees, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pencurian dilakukan saat ia akan pulang ke rumahnya dalam rangka jatah libur Hari Raya Idul Fitri.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaus, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.

Baca juga: Pemkab Bone Bolango Bangun 3 Rumah Restorative Justice

Dengan kerugian tersebut, korban diperkirakan rugi sekitar Rp 3,9 juta.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Salah satu pertimbangan kejaksaan adalah korban memaafkan pelaku. Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai ART adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi enam saudaranya.

"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui RJ ini, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya," ujar dia kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Sopir Bus Maut Baturiti Tabanan Bebas Lewat Restorative Justice

"Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," ujarnya .

Dirinya juga memberikan pesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," tambahnya.

Setelah adanya RJ ini, seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com