Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar, Kuasa Hukum Juragan 99 Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Kompas.com - 14/07/2022, 16:31 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT. PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Berdasarkan laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai. Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca juga: Soal Putusan PN Surabaya pada PS Glow, Shandy Purnamasari: Belum Bersifat Mengikat, MS Glow Tetap Beroperasi

Kuasa Hukum dari pihak MS Glow, Arman Hanis mengatakan putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan bukti-bukti yang sudah diajukan.

"Karena kami sudah mengajukan bukti-bukti yang menurut kami kuat, saksi-saksi sudah menjelaskan bahwa Putra Siregar ya pernah meminta klien kami untuk menjadi distributor, jadi sebenarnya dari situ ya," kata Arman saat dihubungi via telepon pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Namun, Arman tidak mau mengomentari lebih banyak mengenai keputusan dari majelis hakim karena dinilai masih putusan tingkat pertama.

Oleh sebab, itu pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah pasti, pertimbangannya banyak yang enggak sesuai fakta. Ya kan faktanya sudah jelas bahwa klien kami yang duluan memproduksi dan memasarkan merek MS Glow, kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru, kan enggak mungkin seperti itu," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Seorang Pelajar Perempuan di Trenggalek Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Truk Box

Seorang Pelajar Perempuan di Trenggalek Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Truk Box

Surabaya
Butet Jelaskan Intimidasi Saat Gelar Pertunjukan di Taman Ismail Marzuki

Butet Jelaskan Intimidasi Saat Gelar Pertunjukan di Taman Ismail Marzuki

Surabaya
Sempat Pamit kepada Istri Hendak ke Sawah, Pria di Lamongan Justru Tewas Kesetrum

Sempat Pamit kepada Istri Hendak ke Sawah, Pria di Lamongan Justru Tewas Kesetrum

Surabaya
Mafia Tanah di Surabaya Ditangkap, Tipu 350 Orang dengan Modus Jual Rumah

Mafia Tanah di Surabaya Ditangkap, Tipu 350 Orang dengan Modus Jual Rumah

Surabaya
Video Viral Warga Copot Stiker Caleg yang Menempel di Rumahnya di Lumajang

Video Viral Warga Copot Stiker Caleg yang Menempel di Rumahnya di Lumajang

Surabaya
Seorang Ibu yang Hanyut Terseret Arus Sungai di Nganjuk Ditemukan Tewas

Seorang Ibu yang Hanyut Terseret Arus Sungai di Nganjuk Ditemukan Tewas

Surabaya
Putra Ernawati Jadi Korban Salah Keroyok di Banyuwangi gara-gara Bunyi Knalpot

Putra Ernawati Jadi Korban Salah Keroyok di Banyuwangi gara-gara Bunyi Knalpot

Surabaya
Seorang Kakek di Bojonegoro Meninggal dalam Kesunyian, Jasadnya Ditemukan Membusuk

Seorang Kakek di Bojonegoro Meninggal dalam Kesunyian, Jasadnya Ditemukan Membusuk

Surabaya
Perempuan di Situbondo Ditemukan dengan Tangan Terikat di Jalan, Diduga Nyaris Diperkosa

Perempuan di Situbondo Ditemukan dengan Tangan Terikat di Jalan, Diduga Nyaris Diperkosa

Surabaya
Perjalanan Kasus Oknum Buruh Aniaya Satpol PP Saat Demo, 1 Serahkan Diri

Perjalanan Kasus Oknum Buruh Aniaya Satpol PP Saat Demo, 1 Serahkan Diri

Surabaya
ASN di Bangkalan Terlibat Deklarasi Capres, Berdalih Tak Tahu Aturan

ASN di Bangkalan Terlibat Deklarasi Capres, Berdalih Tak Tahu Aturan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 6 Desember 2023 : Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 6 Desember 2023 : Sepanjang Hari Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 06 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 06 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
Bakal Rekrut 14.105 Anggota KPPS, KPU Situbondo Harap Pemkab Toleransi Harga Surat Keterangan Sehat

Bakal Rekrut 14.105 Anggota KPPS, KPU Situbondo Harap Pemkab Toleransi Harga Surat Keterangan Sehat

Surabaya
Kasus Pungli PTSL, Dua Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka

Kasus Pungli PTSL, Dua Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com