Namun, Arman tidak mau mengomentari lebih banyak mengenai keputusan dari majelis hakim karena dinilai masih putusan tingkat pertama.
Oleh sebab, itu pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sudah pasti, pertimbangannya banyak yang enggak sesuai fakta. Ya kan faktanya sudah jelas bahwa klien kami yang duluan memproduksi dan memasarkan merek MS Glow, kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru, kan enggak mungkin seperti itu," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.