Namun, Arman tidak mau mengomentari lebih banyak mengenai keputusan dari majelis hakim karena dinilai masih putusan tingkat pertama.
Oleh sebab, itu pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sudah pasti, pertimbangannya banyak yang enggak sesuai fakta. Ya kan faktanya sudah jelas bahwa klien kami yang duluan memproduksi dan memasarkan merek MS Glow, kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru, kan enggak mungkin seperti itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.