MALANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT. PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.
Berdasarkan laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.
Dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai. Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.
Kuasa Hukum dari pihak MS Glow, Arman Hanis mengatakan putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan bukti-bukti yang sudah diajukan.
"Karena kami sudah mengajukan bukti-bukti yang menurut kami kuat, saksi-saksi sudah menjelaskan bahwa Putra Siregar ya pernah meminta klien kami untuk menjadi distributor, jadi sebenarnya dari situ ya," kata Arman saat dihubungi via telepon pada Kamis (14/7/2022).
Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.