Meski begitu, oleh pihak bank tidak dilakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres.
Rincian termin proyek yang sudah dicairkan adalah, pekerjaan pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar senilai Rp 1.544.000.000, pekerjaan UM Mart Universitas Negeri Malang senilai Rp 2.700.000.000, dan pekerjaan pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang senilai Rp 2.100.000.000.
Baca juga: Suami Istri Debitur Bank Jatim Ditahan, Jadi Tersangka Kredit Fiktif Puluhan Miliar
"Pemblokiran baru dilakukan pada Februari 2021, dan baru terbayar Rp 827.000.000. Sisa belum terbayar merupakan kerugian negara atas nama Bank Jatim senilai lebih dari Rp 5,4 miliar," terang Mia.
Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.