Menanggapi hal tersebut, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo mengaku salah dan meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai kurang memuaskan, sehingga viral di Twitter.
Danu juga menyadari adanya kekeliruan penyampaian, sehingga hal tersebut menyebabkan salah paham antara dirinya dengan Dian selaku pemohon.
Danu mengatakan, kata "jangan membebani kelurahan" itu bermaksud baik, agar berkas asli pemohon usai mengurus akta kelahiran supaya bisa segera diambil agar tidak hilang di kemudian hari.
"Maksud saya membebani itu kan karena ada berkas asli pemohon, jadi itu kan tanggung jawab pribadi untuk menyimpan berkas tersebut, bukan kewajiban kelurahan. Dalam hal ini saya menyadari salah menyampaikannya," kata Danu dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Suami di Surabaya Jual Istri untuk Layanan Prostitusi, Motifnya demi Hidupi Anak
Selain itu, masalah hilangnya berkas akta kelahiran anak pemohon tahun 2020 itu karena adanya berbagai faktor. Selain pergantian petugas kelurahan dari yang lama ke baru, juga karena ketidaktahuan pemohon usai menerima pemberitahuan e-Kitir, ternyata fisik akta kelahiran sudah tercetak dan bisa diambil kelurahan.
Ia menjelaskan, sebenarnya ketika bukti fisik akta kelahiran sudah dinyatakan jadi, otomatis di dalam e-Kitir tercantum keterangan bahwa bisa segera diambil di kantor kelurahan terdekat sesuai alamat KTP.
"Mulai dari kemarin dihubungi belum bisa, saya diminta ketemu langsung kepada pemohon oleh Pak Camat. Tetapi tadi suami pemohon, Agung Putu Iskandar telah menemui saya dan diselesaikan dengan baik," jelas dia.
Baca juga: Batik Air Buka Penerbangan Langsung Surabaya-Timika, 4 Kali dalam Sepekan
Sementara itu, Agung Putu Iskandar selaku suami Dian Ayu membenarkan sudah mengklarifikasi hal tersebut dan menerima permintaan maaf atas pernyataan petugas kelurahan.
Terkait pembuatan akta kelahiran, pada 2020 lalu, ia sudah melakukan pengecekan secara berkala melalui website. Akan tetapi tidak tahu kalau fisiknya telah tercetak dan diambil di kantor kelurahan.
"Agar tidak berkelanjutan dan saling berargumen, kami sudah menyelesaikan persoalan ini di kantor kelurahan. Kami pun turut saling memaafkan," ujar Agung.
Baca juga: Ingin Jualan di Mal Jabodetabek dan Surabaya? Ini Harga Sewa Ruangnya