Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2022, 15:24 WIB

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Madiun menutup sementara dua tempat hiburan malam (THM) karena belum melengkapi izin operasional.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Dani Yudi Satriyawan membenarkan penutupan sementara dua tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga: Tukang Becak di Madiun Ditemukan Meninggal, Sempat Mengeluh Masuk Angin ke Rekannya

“Sesuai rekomendasi DPMPTSP, izinnya harus dilengkapi sehingga belum bisa beroperasional. Dengan demikian sesuai peraturan daerah kami arahkan untuk penghentian sementara usaha,” kata Dani yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Dani menyatakan, pihaknya sudah meminta agar manajemen AC yang berada di ruas jalan Caruban-Surabaya dan CEL yang berada di ruas Jalan Madiun-Ponorogo itu menghentikan sementara operasionalnya.

Menurut Dani, kedua tempat hiburan malam itu baru boleh beroperasi setelah melengkapi izin yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Madiun.

Jika kedua tempat hiburan malam itu nekat buka, Satpol PP Kabupaten Madiun akan memberikan peringatan. Berdasarkan pantauan personel Satpol PP di lapangan, kedua THM itu siap tutup sementara.

“Nanti kami pantau terus perkembangannya,” jelas Dani.

Dani menambahkan pihaknya sangat hati-hati untuk mengambil tindakan penutupan dua tempat hiburan malam tersebut. Terlebih proses perizinan usaha saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Kalau dulu jelas belum berizin atau belum melengkapi izin maka langsung bisa ditutup. Kalau sekarang beda. Untuk itu kami harus hati-hati (dalam mengambil sikap),” jelas Dani.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara dua tempat hiburan malam itu.

Rekomendasi penutupan dikeluarkan karena timnya menemukan banyak ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jadi masih banyak izin dasar yang harus dipenuhi. Untuk itu hasil pengawasan mengeluarkan rekomendasi dua tempat hiburan malam itu tidak bisa dioperasionalkan terlebih dahulu (ditutup),” kata Arik saat dikonfirmasi terpisah.

Arik menyebut izin dasar yang belum dipenuhi manajemen dua THM itu di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Temukan Penyelewengan di Sektor Perkebunan Tebu

Sesuai aturan, izin-izin tersebut semestinya harus dipenuhi dulu sebelum dua THM itu beroperasional.

Ia menambahkan hasil pengecekan tim pengawasan menemukan dua THM itu memiliki bar. Namun, saat ditanya surat sertifikasi yang dikeluarkan Pemprov Jatim, manajemen tidak bisa menunjukkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ibu, Anak, dan Pacar Putrinya Bersekongkol Lakukan Penipuan Tiket Coldplay, Korban 19 Orang

Ibu, Anak, dan Pacar Putrinya Bersekongkol Lakukan Penipuan Tiket Coldplay, Korban 19 Orang

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Mei 2023: Pagi Cerah dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Mei 2023: Pagi Cerah dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
13 Korban Truk Terguling di Probolinggo Masih Dirawat, 6 di Antaranya Harus Dioperasi

13 Korban Truk Terguling di Probolinggo Masih Dirawat, 6 di Antaranya Harus Dioperasi

Surabaya
Kapolres Lumajang: Kalau Tak Ditangkap, Kades Mojosari Bisa Terima Uang hingga Rp 634,1 Juta

Kapolres Lumajang: Kalau Tak Ditangkap, Kades Mojosari Bisa Terima Uang hingga Rp 634,1 Juta

Surabaya
Kades Sering Diperas LSM dan Oknum Wartawan, Dandim Gresik 'Turun Gunung'

Kades Sering Diperas LSM dan Oknum Wartawan, Dandim Gresik "Turun Gunung"

Surabaya
Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri 'Trauma Healing'

Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri "Trauma Healing"

Surabaya
BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Surabaya
Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Surabaya
Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Surabaya
Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Surabaya
Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Surabaya
Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Surabaya
Kronologi Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, Penumpang Sempat Minta Turun

Kronologi Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, Penumpang Sempat Minta Turun

Surabaya
Mercedez Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Teriak Minta Tolong

Mercedez Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Teriak Minta Tolong

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com