Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Belum Lengkap, 2 Tempat Hiburan Malam di Madiun Ditutup Sementara

Kompas.com - 13/07/2022, 15:24 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Madiun menutup sementara dua tempat hiburan malam (THM) karena belum melengkapi izin operasional.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Dani Yudi Satriyawan membenarkan penutupan sementara dua tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga: Tukang Becak di Madiun Ditemukan Meninggal, Sempat Mengeluh Masuk Angin ke Rekannya

“Sesuai rekomendasi DPMPTSP, izinnya harus dilengkapi sehingga belum bisa beroperasional. Dengan demikian sesuai peraturan daerah kami arahkan untuk penghentian sementara usaha,” kata Dani yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Dani menyatakan, pihaknya sudah meminta agar manajemen AC yang berada di ruas jalan Caruban-Surabaya dan CEL yang berada di ruas Jalan Madiun-Ponorogo itu menghentikan sementara operasionalnya.

Menurut Dani, kedua tempat hiburan malam itu baru boleh beroperasi setelah melengkapi izin yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Madiun.

Jika kedua tempat hiburan malam itu nekat buka, Satpol PP Kabupaten Madiun akan memberikan peringatan. Berdasarkan pantauan personel Satpol PP di lapangan, kedua THM itu siap tutup sementara.

“Nanti kami pantau terus perkembangannya,” jelas Dani.

Dani menambahkan pihaknya sangat hati-hati untuk mengambil tindakan penutupan dua tempat hiburan malam tersebut. Terlebih proses perizinan usaha saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Kalau dulu jelas belum berizin atau belum melengkapi izin maka langsung bisa ditutup. Kalau sekarang beda. Untuk itu kami harus hati-hati (dalam mengambil sikap),” jelas Dani.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara dua tempat hiburan malam itu.

Rekomendasi penutupan dikeluarkan karena timnya menemukan banyak ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jadi masih banyak izin dasar yang harus dipenuhi. Untuk itu hasil pengawasan mengeluarkan rekomendasi dua tempat hiburan malam itu tidak bisa dioperasionalkan terlebih dahulu (ditutup),” kata Arik saat dikonfirmasi terpisah.

Arik menyebut izin dasar yang belum dipenuhi manajemen dua THM itu di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Temukan Penyelewengan di Sektor Perkebunan Tebu

Sesuai aturan, izin-izin tersebut semestinya harus dipenuhi dulu sebelum dua THM itu beroperasional.

Ia menambahkan hasil pengecekan tim pengawasan menemukan dua THM itu memiliki bar. Namun, saat ditanya surat sertifikasi yang dikeluarkan Pemprov Jatim, manajemen tidak bisa menunjukkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com