Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Belum Lengkap, 2 Tempat Hiburan Malam di Madiun Ditutup Sementara

Kompas.com - 13/07/2022, 15:24 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Madiun menutup sementara dua tempat hiburan malam (THM) karena belum melengkapi izin operasional.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Dani Yudi Satriyawan membenarkan penutupan sementara dua tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga: Tukang Becak di Madiun Ditemukan Meninggal, Sempat Mengeluh Masuk Angin ke Rekannya

“Sesuai rekomendasi DPMPTSP, izinnya harus dilengkapi sehingga belum bisa beroperasional. Dengan demikian sesuai peraturan daerah kami arahkan untuk penghentian sementara usaha,” kata Dani yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Dani menyatakan, pihaknya sudah meminta agar manajemen AC yang berada di ruas jalan Caruban-Surabaya dan CEL yang berada di ruas Jalan Madiun-Ponorogo itu menghentikan sementara operasionalnya.

Menurut Dani, kedua tempat hiburan malam itu baru boleh beroperasi setelah melengkapi izin yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Madiun.

Jika kedua tempat hiburan malam itu nekat buka, Satpol PP Kabupaten Madiun akan memberikan peringatan. Berdasarkan pantauan personel Satpol PP di lapangan, kedua THM itu siap tutup sementara.

“Nanti kami pantau terus perkembangannya,” jelas Dani.

Dani menambahkan pihaknya sangat hati-hati untuk mengambil tindakan penutupan dua tempat hiburan malam tersebut. Terlebih proses perizinan usaha saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Kalau dulu jelas belum berizin atau belum melengkapi izin maka langsung bisa ditutup. Kalau sekarang beda. Untuk itu kami harus hati-hati (dalam mengambil sikap),” jelas Dani.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara dua tempat hiburan malam itu.

Rekomendasi penutupan dikeluarkan karena timnya menemukan banyak ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jadi masih banyak izin dasar yang harus dipenuhi. Untuk itu hasil pengawasan mengeluarkan rekomendasi dua tempat hiburan malam itu tidak bisa dioperasionalkan terlebih dahulu (ditutup),” kata Arik saat dikonfirmasi terpisah.

Arik menyebut izin dasar yang belum dipenuhi manajemen dua THM itu di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Temukan Penyelewengan di Sektor Perkebunan Tebu

Sesuai aturan, izin-izin tersebut semestinya harus dipenuhi dulu sebelum dua THM itu beroperasional.

Ia menambahkan hasil pengecekan tim pengawasan menemukan dua THM itu memiliki bar. Namun, saat ditanya surat sertifikasi yang dikeluarkan Pemprov Jatim, manajemen tidak bisa menunjukkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat

Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat

Surabaya
Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh

Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
Wajahnya Terpampang bersama Gambar Ganjar dalam Baliho, Ketua DPC Gerindra Lumajang: Ini Merugikan

Wajahnya Terpampang bersama Gambar Ganjar dalam Baliho, Ketua DPC Gerindra Lumajang: Ini Merugikan

Surabaya
Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Surabaya
Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Surabaya
Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Surabaya
Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Surabaya
Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

Surabaya
Komandan Satgas: 3 Kali 'Water Bombing' di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Komandan Satgas: 3 Kali "Water Bombing" di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Surabaya
Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Surabaya
3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com