MALANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Malang membantah anggapan bahwa penahanan terhadap Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Jawa Timur, hanya karena tekanan dan opini publik.
Hal tersebut menjawab kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra yang mempertanyakan sikap majelis hakim yang menahan terdakwa. Majelis hakim disebut terpengaruh dengan opini publik.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan sejak awal persidangan, majelis hakim memang mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa.
Jika kemudian terdakwa diputuskan harus ditahan, hal itu dalah kewenangan hakim terkait kepentingan persidangan.
"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," kata Indarto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi, Polda Jatim Datangi Sekolah SPI untuk Olah TKP
Pihak terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Indarto mengatakan pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukannya kepada majelis hakim karena hal tersebut adalah hak dari terdakwa.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Pengadilan
Adapun permohonan itu dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang, pada Selasa (12/7/2022).
"Hari ini kami mengajukan proses penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui Kepaniteraan PN Malang," kata Jeffry pada Selasa (12/7/2022).
Sebagai penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni istri terdakwa.
Baca juga: Setelah 19 Kali Sidang, Mengapa JE Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Baru Ditahan?
Beberapa alasan terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan antara lain selama proses hukum bergulir terdakwa tidak pernah melarikan diri.
"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," katanya.
Alasan lainnya, yaitu terdakwa tidak pernah menghilangkan barang bukti karena sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara.
Selain itu, terdakwa juga sedang sakit, namun tetap taat terhadap hukum.
"Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," katanya.
Jeffry menyebutkan penahanan hanya didasarkan pada opini publik.
"Jangan sampai majelis hakim terpengaruh oleh opini publik," katanya.
Sebelumnya, terdakwa yang kerap disapa Ko Jul ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana, Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.