Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menahan Julianto Eka Putra karena Opini Publik, Ini Jawaban Pihak Pengadilan

Kompas.com - 13/07/2022, 14:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Malang membantah anggapan bahwa penahanan terhadap Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Jawa Timur, hanya karena tekanan dan opini publik.

Hal tersebut menjawab kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra yang mempertanyakan sikap majelis hakim yang menahan terdakwa. Majelis hakim disebut terpengaruh dengan opini publik.

Baca juga: Alasan Sakit Gula hingga Tak Kabur, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan sejak awal persidangan, majelis hakim memang mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa.

Jika kemudian terdakwa diputuskan harus ditahan, hal itu dalah kewenangan hakim terkait kepentingan persidangan.

"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," kata Indarto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi, Polda Jatim Datangi Sekolah SPI untuk Olah TKP

Ajukan penangguhan penahanan

Pihak terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Indarto mengatakan pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukannya kepada majelis hakim karena hal tersebut adalah hak dari terdakwa.

"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Pengadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com