SURABAYA, KOMPAS.com - Penangkapan JE, terdakwa kasus kekerasan seksual siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di rumahnya di Surabaya, Senin (11/7/2022) siang ternyata sempat dihalangi keluarganya.
"Sempat ada insiden penolakan dari keluarganya saat tim jaksa menangkap JE. Keluarganya sempat menghalang-halangi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Jaksa Jemput Paksa Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI
Namun dia bersyukur penangkapan akhirnya berjalan lancar karena tim jaksa juga dibantu polisi.
"Kami dibantu Polda Jatim yang mengirim 3 kompi pasukan," jelasnya.
Bahkan, kata dia, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sudah di lokasi rumah terdakwa di kawasan perumahan elit Surabaya barat sejak Senin pagi.
Usai ditangkap, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Baca juga: Adu Mulut Arist Merdeka Sirait hingga Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI
"Semua prosedur sudah dilalui dari perlengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan, saat ini terdakwa JE di Lapas Lowokwaru Malang," terangnya.
JE ditahan setelah melalui 19 kali persidangan. Tidak ditahannya tersangka JE sempat membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kecewa hingga adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang Rabu (6/7/2022) di Pengadilan Negeri Kota Batu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.