MALANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022).
Sekitar pukul 16.45 WIB, Julianto datang ke Lapas setelah dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat.
Baca juga: Jaksa Jemput Paksa Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI
Terdakwa datang dengan menumpang mobil Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU.
Julianto tampak mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung masuk ke dalam Lapas. Sebelum ditahan, Julianto menjalani proses screening untuk pencegahan Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan bahwa Julianto akan ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.
Baca juga: Di Tengah Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Aktivitas Sekolah SPI Berjalan Normal
Pihaknya juga telah meminta permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terdakwa sejak April lalu.
"Dan berdasarkan pada penetapan tersebut, kita melakukan penahanan," kata Agus saat diwawancarai, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Belum Ditahan, Komnas PA Terlibat Adu Mulut
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.