GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian melayangkan panggilan perdana kepada tiga tersangka kasus video pria menikahi domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Ketiga tersangka ialah Saiful Arif (SA) yang berperan sebagai mempelai laki-laki, kemudian Arif Syaifullah (AS) selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan.
Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat, Petugas di Gresik Periksa Kandang
Namun ketiganya kompak tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian tersebut.
"Hari ini tidak datang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Ini Kata Partai Nasdem
Sesuai dengan prosedur, pihak kepolisian akan kembali memanggil para tersangka untuk kali kedua dalam rangka memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami jadwalkan pekan ini, dengan harapan mereka kooperatif agar tidak menunda proses hukum," ucap Wahyu.
Baca juga: Perajin Sapu Lidi di Gresik Tembus Ekspor ke Brunei hingga Timor Leste
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.