Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Geng Motor di Banyuwangi Rampas Barang dan Aniaya Korbannya

Kompas.com - 11/07/2022, 15:16 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polresta Banyuwangi membekuk tujuh orang kawanan geng motor yang beraksi di malam hari.

Tidak hanya merampas barang berharga milik korban, para pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga tega menganiaya korbannya.

Baca juga: 7 Anggota Geng Motor di Banyuwangi Ditangkap, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan memukul para korban dengan alat berupa besi.

"Salah satu korban bahkan mengalami luka, hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa kepada awak media, Senin (11/7/2022).

Deddy mengatakan, para pelaku beraksi pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kecamatan Cluring.

Baca juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Travel di Banyuwangi, Sopir Diduga Mengantuk

Ketujuh orang pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.

Dia menjelaskan, saat itu ada tiga orang pemuda berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Benculuk.

Usai jalan-jalan dari RTH, tanpa diduga korban dibuntuti oleh lima orang tak dikenal.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), para geng motor tersebut langsung berusaha mendahului motor korban dan menghentikannya.

Baca juga: Aturan Bungkus Daging Kurban di Banyuwangi, Tak Boleh Pakai Plastik

Setelah motor korban berhenti, tanpa basa-basi para pelaku yang diduga lebih dari tujuh orang tersebut langsung menghajar dan mengeroyok korban.

"Ketiga korban dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki. Bahkan salah satunya mengunakan besi,” terangnya.

Bukan hanya melakukan pemukulan, barang-barang penting seperti handphone dan uang milik korban juga dirampas oleh para pelaku.

Baca juga: Antisipasi PMK Jelang Idul Adha, Hewan Ternak di Banyuwangi Diberi Sertifikat Veteriner

"Kemudian para pelaku langsung meninggalkan korban," ujar Kombes Pol Deddy Foury Millewa.

Ketiga korban merupakan warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Mereka adalah PA (19), VD (18) dan MS (16).

Sementara untuk para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com