BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polresta Banyuwangi membekuk tujuh orang kawanan geng motor yang beraksi di malam hari.
Tidak hanya merampas barang berharga milik korban, para pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga tega menganiaya korbannya.
Baca juga: 7 Anggota Geng Motor di Banyuwangi Ditangkap, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan memukul para korban dengan alat berupa besi.
"Salah satu korban bahkan mengalami luka, hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa kepada awak media, Senin (11/7/2022).
Deddy mengatakan, para pelaku beraksi pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kecamatan Cluring.
Baca juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Travel di Banyuwangi, Sopir Diduga Mengantuk
Ketujuh orang pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.
Dia menjelaskan, saat itu ada tiga orang pemuda berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Benculuk.
Usai jalan-jalan dari RTH, tanpa diduga korban dibuntuti oleh lima orang tak dikenal.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), para geng motor tersebut langsung berusaha mendahului motor korban dan menghentikannya.
Baca juga: Aturan Bungkus Daging Kurban di Banyuwangi, Tak Boleh Pakai Plastik
Setelah motor korban berhenti, tanpa basa-basi para pelaku yang diduga lebih dari tujuh orang tersebut langsung menghajar dan mengeroyok korban.
"Ketiga korban dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki. Bahkan salah satunya mengunakan besi,” terangnya.
Bukan hanya melakukan pemukulan, barang-barang penting seperti handphone dan uang milik korban juga dirampas oleh para pelaku.
Baca juga: Antisipasi PMK Jelang Idul Adha, Hewan Ternak di Banyuwangi Diberi Sertifikat Veteriner
"Kemudian para pelaku langsung meninggalkan korban," ujar Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Ketiga korban merupakan warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Mereka adalah PA (19), VD (18) dan MS (16).
Sementara untuk para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.