Setelah motor korban berhenti, tanpa basa-basi para pelaku yang diduga lebih dari tujuh orang tersebut langsung menghajar dan mengeroyok korban.
"Ketiga korban dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki. Bahkan salah satunya mengunakan besi,” terangnya.
Bukan hanya melakukan pemukulan, barang-barang penting seperti handphone dan uang milik korban juga dirampas oleh para pelaku.
Baca juga: Antisipasi PMK Jelang Idul Adha, Hewan Ternak di Banyuwangi Diberi Sertifikat Veteriner
"Kemudian para pelaku langsung meninggalkan korban," ujar Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Ketiga korban merupakan warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Mereka adalah PA (19), VD (18) dan MS (16).
Sementara untuk para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.