“Aksi pembacokan pernah terjadi di Desa Babadan, Kecamatan Lengkong, 13 November 2021 lalu. Pembacokan tersebut dilakukan oleh IP sebagai eksekutor dan TR sebagai pembonceng,” ungkap Gusti.
“Saat ini kami terus mengejar keberadaan IP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” lanjut dia.
Gusti menambahkan, berdasarkan penyidikan yang dilakukannya ada indikasi bahwa tersangka TR juga melakukan aksi pembacokan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya di Kabupaten Nganjuk.
“Dari penyidikan yang kami lakukan, ada indikasi bahwa TR juga melakukan pembacokan di wilayah Nganjuk saat kembali ke rumah dari pelariannya. Jika memang terbukti, kami pastikan TR tidak akan lolos dari hukum,” tegas Gusti.
Baca juga: Bupati Marhaen: 2.929 Hewan di Nganjuk Terkena PMK, 1.069 Ternak Sembuh
Adapun tersangka TR diciduk aparat saat yang bersangkutan kembali ke rumahnya di Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong. Tersangka TR pulang ke rumahnya untuk merayakan Idul Adha bersama keluarga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka TR mendekam di sel tehanan Mapolres Nganjuk.
Ia terancam pasal 170 ayat (1) dan (2) tentang Kekerasan junto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Persekongkolan dalam Kejahatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.